Satlantas polres kotim kampanyekan larangan knalpot brong ke sejumlah bengkel

oleh -

Kotim – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar kampanye zero knalpot brong dengan menyambangi sejumlah bengkel, salah satunya di bengkel Hery motor yang berada Jl.D.I.Panjaitan Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(21/02/2022).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan pihaknya melakukan pendekatan serta memberikan pemahaman terhadap para pemilik bengkel tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum,” jelasnya, Senin (21/02).

Dalam kesempatan itu, petugas membagikan brosur larangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 undang – undang Nomor 22 tahun 2008. Aturan ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat sambil memberikan edukasi pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehtaan 6M, yaitu Menggunakan Masker, selalu mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum.

“Dengan hrapan dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat akibat gangguan dari suara bising knalpot brong, “jelas Kasat. (RSN/Lts)

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Rungan mensosialisasikan tentang Pungutan liar Kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.