Polres Kapuas – Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas terus dilakukan institusi Kepolisian yaitu Satpolairud Polres Kapuas, dengan mensosialisasikan 5M yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas kepada Masyarakat pesisir di bantaran sungai kapuas, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Minggu (17/04/2022) siang.
Kegiatan dilaksanakan oleh personel Satpolairud Polres Kapuas yaitu Aiptu Rustam Noor dalam kesempatan tersebut, “kami sellalu menyempatkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19, sebagai langkah Polri dalam percepatan penanganan wabah Covid-19,” ujarnya.
Rustam menambahkan 5M penting disosialisasikan, agar masyarakat lebih memahami betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19.
“Semoga dengan rutin diberikan imbauan akan protokol kesehatan masyarakat kab. Kapuas terhindar dari penularannya dan angka pasien covid-19 di kab. Kapuas dapat menurun,”. Ucapnya. (Ds)