Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Pengedar Sabu di Kel. Selat Hulu

oleh -
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Pengedar Sabu di Kel. Selat Hulu 1

Polres Kapuas – MR (30), warga Jalan Kapuas Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng ditangkap Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas Polda Kalteng atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kapuas. Sabtu (16/4/2022) 01.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M. mengatakan, “Dari tangan MR Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto + 6,35 (enam koma tiga puluh lima) gram, 1 buah Amplop Kecil warna Putih, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam, Uang tunai berjumlah sebesar Rp 900 Ribu, 2 pack Plastik klip merk Zip In, dan 1 buah Handphone merk Samsung tipe A21s warna silver,” ungkap Subandi.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.

Kasat Narkoba juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Or)

BACA JUGA :  Anggota Polsek Benua Lima Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.