Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Bhabinkamtibmas Polsek Tewah dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan Gencarkan lakukan Patroli dan sosialisasi serta memberi himbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan. Sabtu (15/01/2022) Siang.
Bhabinkamtibmas Polsek Tewah melaksanakan kegiatan Sosialisasi masalah karhutla dengan masyarakat Kelurahan Tewah, Kec. Tewah, Kab. Gunung Mas, Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Selama Musim Kemarau Berlangsung. Memberikan Pemahaman Kepada masyarakat, Kec. Tewah, Kab. Gunung Mas bahwa Kegiatan Membakar Hutan Dan Lahan Adalah Tindakan Yang Melanggar Hukum Dan Dapat Dihukum Pidana Dengan Ancaman Penjara Serta Denda Yang Harus Dibayar.
Bhabinkamtibmas Juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat, Undang – Undang Tentang Ancaman Hukum Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan. Serta Memberikan himbauan kepada masyarakat Kec. Tewah, Kab. Gunung Mas agar membuka lahan atau perkebunan tidak melakukan dengan cara Dibakar.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas Asap.
“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau Kapolsek. (sp25)