Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – Dalam rangka untuk memerangi peredaran gelap Narkotika yang ada di wilayah hukumnya, aparat kepolisian terus bekerja secara maksimal.
Dimana dari beberapa kasus yang diungkap, ada sejumlah pelaku dilakukan proses sidik dan SP3 dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan, jika pihaknya selama ini akan terus berupaya maksimal guna memberikan sanksi hukum.
“Untuk periode Januari tahun 2022 ini ada beberapa pelaku yang telah kami tangkap dan 2 diantaranya kini tengah menjalani rehabilitasi di RS Kalawa Atei yaitu pelaku berinisial Ri dan T,” katanya.
“Sementara pelaku berikutnya yang berinisial Rn hingga kini masih menjalani proses sidik guna mendapatkan kepastian hukum yang tetap,” terangnya.
Budi menerangkan, bahwa perbedaan penerapan sanksi yang diberlakukan ini salah satunya disebabkan barang bukti pada pelaku.
“Untuk pelaku Ri dan T kami hanya mengamankan sabu seberat 0,06 gram. Sedangkan, Rn dengan berat kotor 122,18 gram sabu,” pungkasnya. (Krh38)