Polres Kapuas – Kepolisian Sektor Kapaus Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas. Senin (20/12/2021) Pagi.
Penggelaran operasi Yustisi oleh Petugas tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Kalteng No.43 Tahun 2020 dan Perbub Kapuas No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.
Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penindakan terhadap masyarakat kecamatan Kapuas Timur yang terjaring oleh petugas karena tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Sasaran operasi adalah masyarakat yang beraktifitas di Pasar, Tempat Fasilitas Umum di Kecamatan Kapaus Timur Kab. Kapuas Prop. Kalteng.
Kapolsek Kapaus Timur menjelaskan bahwa penggelaran operasi KRYD dalam rangka memutus mata rantai dan pencegahan virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Kapaus Timur.
“Untuk hari ini Polsek Kapuas Timur menggelar giat yustisi untuk menertibkan masyarakat yang masih tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolsek.
Tidak memakai masker di tempat umum oleh petugas dilakukan sidang ditempat dengan sanksi sosial berupa teguran yang telah diatur sesuai dengan peraturan daerah atau aturan yang telah ada. (KJ)