Polres Barito Timur – Tim gabungan Polsek Dusun Tengah, Polsek Banua Lima dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur, jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku penggelapan, pada Rabu (19/01/22) malam.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi., S.H., M.H., mengatakan kejahatan ini bermula saat pelaku yang bekerja pada sebuah Koperasi Simpan Pinjam di Ampah Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prov. Kalteng dengan inisial CS, pada hari Senin (10/01/22) meminjam satu unit sepeda motor jenis HONDA VERZA 150 CC, Nopol DA 5120 WW warna hitam kepada korban dengan alasan untuk mengambil tagihan kepada nasabah yang ada di Tamiang Layang, namun setelah dihubungi tidak ada jawaban dan ditunggu selama berhari-hari, ternyata pelaku tidak mengembalikannya kepada korban.
“Berdasarkan penyelidikan dilapangan, anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku yang berada di sebuah kontrakan di Desa Pasar Panas Kec. Kelua, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel, kemudian Tim Gabungan yang berisikan anggota dari Polsek Dusun Tengah, Polsek Banua Lima dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Bartim langsung membawa pelaku ke Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”. Ujar beliau.
Kapolsek menambahkan keberhasilan anggota dilapangan tidak lepas dari pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, kerja keras anggota dan peran serta masyarakat, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Gun/Sam)