Dayaknew.com – Polda Kalteng, Polres Murung Raya – Polda Kalteng. Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, gencar memberikan sosialisasi tentang kegiatan Saber pungli, salah satunya yang melaksanakan sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang saber pungli kepada warga binaannya, Rabu (30/03/2022) pukul 14.00 WIB.Bhabinkamtibmas tersebut juga mendatangi para pemuda untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan saber pungli, hindari hoax dan miras serta menjaga sitkamtibmas wilayah hukum Polsek Laung Tuhup Polres Mura tetap kondusif.Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) salah satunya di wilayah hukum Polsek Laung Tuhhp. Aturan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.“Kami berharap bisa terwujud pelayanan publik pada kementrian atau lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wilayah hukum Polsek Laung Tuhup terbebas dari pungli,” tutur Ipda Doni. (Ade)
Tolak Aksi Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Saber Pungli Di Desa Binaan
