VONIS, PT.MUSTIKA SEMBULUH DENDA RP 577.777.777

oleh -
oleh

Palangka Raya, Dayak News.

Sidang adat Dayak terhadap PT.Mustika Sembuluh berjalan lancar, aman dan kondusif. Pihak perusahaan perkebunan ini mendapat vonis denda ganti ramu 2.311,11 kati atau jika nominalkan Rp 577.777.777.

Sidang adat, Senin (14/5/2018) sebagai buntut dari aksi pengrusakan dilakukan oknum Satpam dari PT Mustika Sembuluh melakukan pengrusakan situs adat Dayak, yakni berupa Patung dan Bukung Sandung, di Desa Pundok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng.

Sidang adat oleh Majelis Sidang Perdamaian Adat atau Mantir Basarah Hai yang terdiri dari, Asbullah, Masidi Adjil, Marcos Tuwan, Taufik dan Wawan Embang.

Selaku Landawa atau penuntut, terdiri dari Dr Mambang I Tubil SH MH MAP, Drs Untung TR MPd, Dr H Suriansyah Murhaini SH MH dan Parada LKDR SAg MSi.

Dasar digunakan dalam persidangan, acuan yang digunakan adalah pasal-pasal yang didasarkan pada perjanjian Tumbang Anoi. S Pihak perusahaan langsung Direktur Utama PT Wilmar Group Darwin Indigo yang didampingi, oleh salah satu manager perusahaan.

Persidangan adat diawali oleh Ketua DAD Kalteng H.Agustiar Sabran,S.Kom menyampaikan apresiasinya, menaruh hormat atas sikap kooperatif dari pihak perusahaan yang telah hadir dalam sidang perdamaian adat dan siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan perusahaannya.

H.Agustiar Sabran,S.Kom juga mengingatkan, dimana bumi di pijak di situ langit dijunjung. Yang mana maksudnya, pihak perusahaan, memiliki kewajiban untuk memperhatikan, dan berkontribusi kepada masyarakat sekitar perusahaan, khususnya pada pembangunan daerah di Kalteng.

“Kejadian ini juga sekaligus menjadi pelajaran berharga, agar perusahaan yang akan berinvestasi di Kalteng, wajib memperhatikan prinsip ‘Belom Bahadat’, sadar serta menghargai adat istiadat dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat setempat,” ujarnya.

Penuntut atau pandawa membacakan tuntutan kepada pihak perusahaan oleh Dr Mambang I Tubil, membeberkan sejumlah petunjuk bukti-bukti kerusakan.

Bukti kerusakan, diantaranya adanya kerusakan patung sapundu yang bergeser, dalam keadaan miring dan serpihan patahan bukung sandung di lokasi pengrusakan.

Diminta agar pihak perusahaan dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan, pengrusakan dari oknum satpamnya, yang dianggap telah melecehkan sekaligus merendahkan adat istiadat masyarakat Dayak Kalteng.

Ketua Hakim Sidang Perdamaian, Marcos Tuwan, setelah melakukan berbagai pertimbangan bersama hakim anggota lainnya, akhirnya memutuskan dan menetapkan, bahwa pihak perusahaan, yakni PT Mustika Sembuluh, secara sah bersalah dan wajib mempertanggungjawabkan, semua kerusakan yang ada, sesuai dengan nilai adat istiadat masyarakat Dayak Kalteng.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut, berupa denda adat, dan pihak perusahaan wajib membayarkan denda adat yang wajib dipenuhi oleh pihak PT Mustika Sembuluh.

Marcos menyebutkan, denda yang harus dibayarkan oleh pihak PT Mustika Sembuluh berdasarkan perhitungan ganti ramu secara adat. Keputusan itu lebih rendah dari tuntutan penuntut atau pendawa.

Persidangan itu mendapat respon dari orang nomor satu Kalteng, Gubernur H.Sugianto Sabran.Ditengah kesibukanya dia menyempatkan hadir langsung ditengah persidangan.(Dayak News/YRY/BBU).