ASTAGA WAJIB PAJAK BARSEL BARU 39,59 PERSEN LAPOR SPT TAHUNAN 2019

oleh -
oleh
ASTAGA WAJIB PAJAK BARSEL BARU 39,59 PERSEN LAPOR SPT TAHUNAN 2019 1

Buntok, 8/3/2020 (Dayak News). Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Widanarko mengatakan peserta wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sebanyak 10.528, namun sampai dengan bulan Maret 2020 baru 39,59 Persen wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh Tahun 2019, berdasarkan data wajib lapor SPT Tahunan PPH orang pribadi dan Badan Tahun 2020.

“Oleh karena itu, KP2KP Buntok mengajak seluruh masyarakat Barsel untuk segera menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing, “kata Kepada KP2KP Buntok Widanarko pada DayakNews, Minggu (8/3/2020)

Masih dikatakan Widanarko yang juga akrab disapa Denar mengajak seluruh masyakat Barsel untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT PPh orang pribadi Tahun 2019. dari 39,59 Persen dari wajib pajak yang berasal dari ASN, Anggota TNI dan Polri sampai dengan awal bulan Maret kurang lebih 60 Persen. Jadi masih ada 40 persen ASN belum melapor SPT PPh orang pribadi 2019.

“Oleh karena itu KP2KP Buntok melaksanakan kampanye simpatik tersebut dalam bentuk SpecTaxcular 2020 yang dilaksanakan di Taman Iring Witu, Minggu 8 Maret 2020. Sifatnya untuk memberikan kesadaran dan mengajak masyarakat Barsel untuk menyampaikan SPT tahunannya melalui e-filing, “tandas Kepala KP2KP Buntok.

Ditambahkan bersama Duta Pajak dan Got Talent KP2KP Buntok 2020, acara tersebut dikemas dengan kegiatan berupa Pojok Pajak (Pelayanan SPT secara elektronik-Efilling, aktivasi dan cetak ulang EFIN , dan Konsultasi Perpapajakan), senam dan tari tradisonal, Games dan penampilan Got Talent.

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP terdekat atau media elektonik melalui laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id (web-filing, upload e-SPT atau Eform). Untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang pribadi Tahun 2019 adalah 31 Maret 2020 dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 adalah 30 April 2020.

BACA JUGA :  POLRES BARSEL, KODIM 1012 BUNTOK, BPBD, DISHUB, DAN SATPOL PP PATROLI PENGAMANAN MALM IDUL FITRI 1441 HIJRIAH
ASTAGA WAJIB PAJAK BARSEL BARU 39,59 PERSEN LAPOR SPT TAHUNAN 2019 2

“Kami mengharapkan seluruh wajib pajak diwilayah Barsel tidak terlambat untuk melaporkannya supaya terhindar dari sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang KUP, “tambahnya.

Kepala KP2KP Buntok yang akrab disapa Danar juga menyampaikan bahwa sekarang ini tidak ada alasan lagi, bagi masyarakat Barsel yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tidak untuk menyampaikan SPT Tahunannya dan tidak membayar pajak.

“Pemerintah telah menyediakan fasilitasnya, dan juga memberi kemudahan sehingga kita bisa melapor SPT PPh tahunan dari mana saja, dan kapan saja bisa melalui komputer serta smartphone kita, tidak ada alasan lagi untuk ditunda-tunda lapor wajib pajak, “tandas Kepala KP2KP Buntok.

Kepemilikan NPWP melekat hak dan kewajiban perpajakan baik membayar maupun melaporkan SPT-nya, bukan hanya untuk sekedar syarat kemudahan mendapatkan kredit usaha dari perbankan untuk UMKM, maupun kenaikan pangkat untuk ASN.

“Kesadaran pajak oleh masyarakat mutlak diperlukan karena uang pembayaran pajak dari masyarakat itulah yang digunakan sebagai penopang APBN dan APBD dengan kontribusi sebesar 83,5%, “pungkasnya. (Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.