BUPATI BARSEL BUKA BIMTEK PENATAAN KEWENANGAN DESA DI JAKARTA

oleh -
oleh
BUPATI BARSEL BUKA BIMTEK PENATAAN KEWENANGAN DESA DI JAKARTA 1

Buntok, 2/3/2020 (Dayak News). Sekitar 260 orang perangkat Desa yang terdiri dari, Kades, Ketua BPD, Sekdes se Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Desa Kabupaten Barsel tahun 2020 di Hotel Ibis Harmoni Jakarta 02 – 05 Maret 2020.

Bimtek yang diprakarsai oleh Dinas PMD Barsel dan bekerjasama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LKPSM) ini, selain dibuka Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri,ST, Juga dihadiri Wakil Bupati Satya Titiek Ariyani Djoedir, Ketua TP PKK Barsel Hj Permana Sari S.Si MM MBA, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Drs Aferi Syamsidar Fudali,M.Si serta undangan lainnya.

“Tujuan ditetapkan Peraturan desa ini adalah agar Memberikan Kepastian hukum dalam penetapan kewenangan berdasarkan Hak asal usul Kewenangan Lokal Berskala desa dan dalam rangka mendorong proporsionalitas Pelaksanaan bidang kewenangan desa yang Meliputi, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan, saserta Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat desa,” Kata Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri ST saat membuka kegiatan Senin (2/3/2020) malam.

Ia menjelaskan, alasan mengapa harus ada Kewenangan Desa adalah karena Desa-desa lahir, ada, tumbuh dan berkembang jauh sebelum Republik Indonesia Merdeka. Kedudukan desa bukan subordinat kabupaten, tetapi Desa berada diwilayah Kabupaten yang sesuai Pasal 5 undang undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dari masa yang lampau desa sudah memiliki kekuasaan absah untuk melakukan tindakan-tindakan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa,juga masa kini dan masa depan.

“Negara mengakui serta menghormati desa memiliki kewenangan desa. Kewenangan, bukan bentuk pelimpahan pemerintahan supradesa, tetapi asasnya REKOGNISI (PENGAKUAN) dan SUBSIDIARITAS atau (PENGHORMATAN) Negara di dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

BACA JUGA :  Pengurus DPD AGPAII Barsel Dikukuhkan

Kewenangan Desa sama dengan Kedulatan Desa sebab Asas Rekognisi dan Subsidiaritas menjadi Spirit Desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” jalasnya.

Ditambah Ketua KONI Kalteng itu, Kewenangan Desa menjadi Penyangga Utama Kemandirian desa, berkuasa dan Bertanggung Jawab penuh atas aset-aset desa dimiliki untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan masyarakat secara berkelanjutan, Desa harus mengembangkan kelembagaan dan Pelembagaan perencanaan Desa inklusif,berkualitas dan tegas menolak intervensi rencana program/kegiatan pihak luar yang akan merugikan Desa. Kewenangan Desa menentukan berjalan dan Efektifitas arah kebijakan dan program pelayanan pada masyarakat Desa.

“Dengan adanya Kewenangan Desa dapat mengantisipasi tumpang tindih peran antara pemerintah, pihak luar Desa seperti perusahaan, perguruan tinggi dan organisasi Masyarakat. Selain itu pula Kewenangan Desa prasyarat pokok, harus di akui lebih dulu ditingkat kabupaten dan Desa sebelum disusun Perencanaan, Penggaran dan Penyelenggaraan pembangunan serta Pelayanan Publik,” katanya.

Masih dikatakan ketua DPD Partai Golkar Barsel itu, Pengakuan Kewenangan lokal berskala desa juga menjadi solusi alternatif meretas persoalan terjadinya overlapting program dan kebijakan antar pemerintah daerah kabupaten, Provinsi dan pusat tentang desa.

Melalui Kewenangan Lokal berskala desa tersebut, Pemerintah pusat memberikan warning kepada pemerintah daerah agar tidak menjadikan desa sebagai lokasi proyek pembangunan. Perencanaan pembangunan yang dirancang oleh

SKPD tidak boleh mengambil alih kewenangan desa, dan demikian sebaliknya,bahwa desa dalam merencanakan pembanguan desa, tidak boleh mengambil kewenangan yang seharusnya menjadi porsi pemerintah kabupaten atau provinsi.

“Selain itu, Peraturan desa Tentang Kewenangan Desa memberikan peluang bagi desa agar bisa Mandiri, karena pada prinsipnya otonomi yang sebenarnya berada di desa sehingga desa bila dipandang oleh pemerintah pusat, maka Desa sejajar dengan pemerintah Kabupaten yang mana di amanatkan oleh undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa agar desa bisa mandiri, desa diberikan hak memungut untuk meningkatkan Pendapatan asli desa sesuai dengan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” tandasnya. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.