Buntok,23/6/2020 (DayakNews). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan (Barsel) Hermanes sepakat atas pengajuan tiga Raperda dari pemerintah daerah (Pemda) Barito Selatan (Barsel).
“Kita DPRD intinya sepakat dan tidak ada masalah mengenai tiga buah Raperda yang diajukan oleh Pemda Barsel, karena syarat-syarat membuat Raperda itu berjalan dengan baik,”kata Ketua Bapemperda DPRD Barsel Hermanes, kepada awak media, Selasa (23/6/2020).
Dijelaskan tiga buah Raperda yang diajukan oleh Pemda Barsel sudah memenuhi syarat dan DPRD sepakat dan nanti pihak DPRD Barsel akan melakukan konsultasi dengan biro hukum pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait tiga buah Raperda yang diusulkan oleh Pemda Barsel.
“DPRD Barsel sepakat atas tiga buah Raperda yang diajukan oleh Pemda Barsel, dan kita akan melakukan konsultasi ke biro hukum pemerintah provinsi Kalteng guna menyempurkan 3 buah Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), “Jelasnya Hermanes yang juga merupakan anggota PDI Perjuangan Barsel.

Ditambahkan adapun tiga buah Raperda yang dibahas hari ini adalah Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Periwisata tahun 2020- 2035, Raperda Tentanf Pengujian Berskala Kendaraan Bermotor, dan Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing.
Setelah tiga buah Raperda yang diajukan ini sudah di sepakati oleh kami DPRD Barsel kita akan menghubungi pihak biro hukum kapan untuk bisa bertemu dengan DPRD Barsel dan Pemkab Barsel untuk membahas masalah tiga buah raperda ini.
“Kami akan menghubungi biro hukum provinsi Kalteng, kapan mereka bisa bertemu dengan DPRD Barsel dan Pemkab Barsel, “tambahnya.
Rapat pembahasan tiga Raperda yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel H. Moch Yusuf, dan Wakil Ketua Hj. Enung Irawati, Serta dihadiri SOPD Barsel.(Ren/BBU).