POLISI RINGKUS LAGI BANDAR NARKOBA DI BARSEL

oleh -
oleh
POLISI RINGKUS LAGI BANDAR NARKOBA DI BARSEL 1

Buntok, 13/9/19 (Dayak News). Seorang Bandar sabu yang berinisial RH alias A, warga Desa Baru, Jl. Barito, RT. 11, RW. 004, berhasil diringkus Satnarkoba di Back Up Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Dia diringkus di rumah kediamannya di desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Barsel, Selasa (10/09/19), sekitar Pukul 20.00 WIB.

“Benar seberat 23 paket narkotika jenis sabu seberat 6,06 gram dan seorang tersangka berhasil kita amankan, “kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, SIK, Melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip, SH, Kepada Dayak News.Com, Jum’at (13/09/19).

Dijelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada anggota bahwa di Desa Baru tersangka sering melakukan pengedaran barang haram yang berupa narkoba berjenis sabu-sabu. Mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan benar tersangka mengedarkan barang haram tersebut.

Anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat yang di Back Up Resmob Polres Barsel untuk melakukan penangkapan.

“Anggota Satresnarkoba beserta Resmob Polres Barsel melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka namun saat itu tersangka melarikan diri, “tandas Kasat Narkoba.

Ditambahkan mengetahui tersangka melarikan diri, anggota bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka melalui menyelusuri sungai Barito selama dua hari dan akhirnya tersangka berhasil di ringkus saat diatas perahu di sungai Barito.

“Tersangka berhasil diringkus diatas perahu saat dilakukan pengejaran selama dua hari, “tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamakan sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu seberat 6,06 gram. 1 tas srempang tempat penyimpanan sabu, 1 buah hp warna hitam merk Nokia, 1 buah bekas bedak, 1 buah bekas minyak rambut, 1 buah botol warna putih, dan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp. 3.950.000. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  PUPR BARSEL GOTONG ROYONG PERCANTIK KOTA BUNTOK

“Terlapor mengaku melakukan penjualan barang narkotika jenis sabu sudah selama 3 bulan, “ucapnya.

Tersangka kita kenakan pasal UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114. (Dayak News/Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.