SUDAH JADI PENGANGGUR, CABULI ANAK BAWAH UMUR LAGI

oleh -
oleh
SUDAH JADI PENGANGGUR, CABULI ANAK BAWAH UMUR LAGI 1

Buntok, 25/7/2020 (Dayak News). Seorang pemuda berinisial P (19) warga Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kini harus merasakan dinginnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Bintang Awai.

Perbuatannya yang diduga kuat mencabuli dan disertai tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga Melati (13) harus ditanggungnya dihadapan Kepolisian.

Kapolsek Gunung Bintang Awai, IPTU Rahmat Saleh membenarkan, telah terjadi tindak pidana pencabulan disertai kekerasan anak diwilayah hukumnya Polsek Gunung Bintang Awai.

“Anggota Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai dibantu anggota Reskrim Polsek Tanah Siang berhasil mengamankan Pelaku di Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya ketika pelaku ingin kabur ke desa Beringin untuk bersembunyi dari kejaran Polisi,” ungkap Rahmat Saleh.

Diceritakan, bermula dari pelaku mengajak korban bertemu disebuah tempat lalu pelaku mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga korban pusing dan sedikit mabuk.

“Setelah itu, korban dibawa ke sebuah tempat dikebun karet dan langsung melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban, namun karena korban masih dalam keadaan setengah sadar, korban berontak kabur melarikan diri”, ungkap ppelaku melalui Kapolsek.

Kini atas dasar laporan polisi nomor LP/12/RES.1.24/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020, maka pemuda penggangguran tersebut diamankan Kepolisian melalui Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai.

Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, p6elaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni tentang ancaman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  DPRD MINTA PEMKAB BARSEL PRIORITASKAN DESA YANG BELUM DIALIRI LISTRIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.