TINI RUSDIHATIE MENANG PERKARA UTANG PIUTANG

oleh -
oleh
TINI RUSDIHATIE MENANG PERKARA UTANG PIUTANG 1
Penggugat atas nama Tini Rusdihatie kembali menang dalam sidang gugatan wanprestasi pada perkara nomor 40/Pdt.G/2022/PN Tml terkait utang piutang.

Buntok (Dayak News) – Penggugat atas nama Tini Rusdihatie kembali menang dalam sidang gugatan wanprestasi pada perkara nomor 40/Pdt.G/2022/PN Tml terkait utang piutang.

Pengacara penggugat, Susilayati, SH, MH. mengatakan terimakasih dan Alhamdulillah gugatan telah dikabulkan dan telah diputus pada tanggal 10 April 2023. Pertimbangan hakim dari majelis hakim dalam gugutan kami ini sangat obyektif karena persidangan mampu membuktikan apa yang kami buktikan baik dari bukti tertulis serta saksi. Sehingga majelis hakim memeriksa perkara ini obyektif berdasarkan bukti yang cukup kuat, sehingga gugatan kami dikabulkan.

Adapun inti gugatan adalah dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan pinjam meminjam uang antara penggugat sebagai pemberi pinjaman dan almarhum Sri Imbani sebagai penerima pinjaman dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp 3,6 Miliar dan kuitansi pada 26 Juni 2018 sejumlah Rp 1,7 miliar.

Menyatakan bahwa almarhumah Sri Imbani mempunyai hutang yang wajib dibayar kepada penggugat sejumlah Rp 5,3 miliar dan telah jatuh tempo untuk ditagih;

Menyatakan bahwa tergugat I dan II adalah ahli waris dari almarhumah Sri Imbani dengan segala hak kewajibannya;

Menyatakan bahwa tergugat I dan II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat.

Menyatakan tergugat I dan II tersebut menanggung hutang almarhum Sri Imbani sejumlah Rp 5,3 miliar. Menghukum tergugat I dan II sebagai ahli waris secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada penggugat Rp 5,3 miliar.

Menghukum tergugat untuk mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Dijelaskan karena perkara sudah diputuskan majelis hakim PN Tamiang Layang maka penggugat akan mengajukam permohonan untuk meleyakkam kembali sita jaminan terhadap SPBE di Hajak. Adapun dasar gugatan yang dikabulkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama PN Tamiang Layang yakni bukti cukup kuat serta bersesuaian dengan keterangan saksi.

BACA JUGA :  Legislatif dan Eksekutif Harus Saling Bersinergi

Sementara itu Tini Rusdihatie mengatakan kita semua mempunyai bukti yang kuat untuk di persidangan.

“Sebenarnya ini kewajiban pewaris untuk membayarkan hutang piutang almarhum, namun pewaris tidak mau mambayarkan,”pungkasnnya.(ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.