PUTUSAN KASASI MENANGKAN H. ASANG TRIASHA TERHADAP 9 KADES

oleh -
oleh
PUTUSAN KASASI MENANGKAN H. ASANG TRIASHA TERHADAP 9 KADES 1

Kasongan, (Dayak News) – Pelaksana Pembangunan Jalan tembus 11 desa menuju ibukota Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, H. Asang Triasha kini bernafas lega. Hasil putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sembilan kepala desa yang ingkar dalam membayar sisa hasil pekerjaan.

Awalnya kasus ini bergulir pada sidang gugatan perdata Pengadilan Negeri Kasongan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama memenangkan H. Asang Triasa serta mewajibkan sembilan kepala desa membayar sisa pekerjaan.

Ditenggarai akibat 9 kepala desa dari 11 kepala desa dianggap wanprestasi atau ingkar serta tidak mau membayar hasil pekerjaan H. Asang Triasha padahal pekerjaan dinyatakan selesai. Sementara dua kepala desa telah membayar lunas. Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan berasal APBD Desa.

Kasus itupun masuk meja hijau di tahun 2020 lalu, hingga putusan pertama, kedua dan ketiga dimenangkan H. Asang Triasha.

Dalam release tanggal 5 April 2023 menyatakan memolak permohonan kasasi sembilan kepala desa dan mewajibkan pemohon membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.

H. Asang Triasha yang dihubungi media ini, mengaku sangat bersyukur. Dan menyatakan keadilan masih berpihak kepadanya.
“Kami masih menunggu pelaksaan putusan dari Pengadilan Negeri Kasongan,” ungkapnya, Minggu 16 April 2023.

Adapun total pembayaran yang wajib dibayarkan sembilan kepala desa yakni sekitar Rp1,7 Milliar. Kesembilan kepala desa tersebut adalah Kiham Batang, Rantau Bahai, Tumbang Kuai, Sei Nanjan, Kuluk Sepangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit dan Desa Rantau Puka. (Dan)

BACA JUGA :  HAMPIR 24 JAM KASONGAN DIGUYUR HUJAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.