Muara Teweh, 13/01/2021 (Dayak News) – Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan kepada masyarakat Sesuai Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Rabu (13/01/2021) sore.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Montallat Iptu Endang Supriyatno mengatakan Kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi Polsek Teweh Timur Jajaran Polres Barut, Polda Kalteng dalam rangka Pendisiplinan kepada masyarakat Sesuai Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“ Ops yustisi yang rutin kami laksanakan adalah rutin untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Untuk Ops yang kami laksanakan hari ini adalah di Jl. Tujuh Enam Desa Benangin , Depan Polsek Teweh Timur. Jumlah pelangar protokol kesehatan hari ini ada sebanyak 2 orang pelanggar,”pungksanya.(pr/sol)