Muara Teweh (Dayak News) – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, menjelaskan peran dan fungsi DPRD Kabupaten, yang terdiri dari tiga aspek utama. Pertama, adalah fungsi Legislasi, yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah. Kedua, fungsi Anggaran, yang mencakup kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Dan ketiga, fungsi Pengawasan, yang memungkinkan DPRD mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (perda), peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, Sastra Jaya menjelaskan tentang masa reses anggota DPRD Barito Utara, ketika para anggota dewan bertemu dengan konstituen mereka di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing. Saat masa reses, mereka mengumpulkan aspirasi masyarakat dan melakukan fungsi pengawasan. Aspirasi yang terkumpul akan diperjuangkan agar dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
Ia juga menjelaskan mengenai pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD. Pokir adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Pada saat pembahasan anggaran daerah, banyak aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan, termasuk infrastruktur dan bantuan untuk rumah ibadah,” kata Sastra Jaya, yang akan kembali bersaing dalam Pemilihan Legislatif 2024 melalui Dapil IV (Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan).
Sementara itu, Ketua WKRI Cabang Santa Maria De la Salette Muara Teweh, Anastasi Rusnawati, menyampaikan rasa terima kasih kepada Sastra Jaya karena telah memberikan dukungan yang berarti bagi Gereja Katolik selama menjabat sebagai anggota DPRD Barito Utara. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari rekoleksi dan diadakan di Pondok Maria Santuyun Damai, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Acara ini dihadiri oleh anggota WKRI dari Paroki Muara Teweh, termasuk Stasi Pendreh, Hajak, Trahean, Maka Asi, Bintang Ninggi, Trinsing, Jingah, dan lainnya. (ist)