Muara Teweh (Dayak News) – Penjabat Bupati (Pj Bupati) Barito Utara, Drs Muhlis, menyampaikan pidato pengantar dalam rapat Paripurna I masa sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2023, pada Selasa, 24 Oktober 2023. Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati mengungkapkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara, serta Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Muhlis menyoroti bahwa pengajuan Raperda ini adalah hasil dari upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. Ia menegaskan bahwa pembentukan produk hukum, seperti peraturan daerah, merupakan langkah penting untuk mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap perubahan dan permasalahan yang muncul.
“Pengajuan Raperda ini merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” ujar Muhlis.
Pj Bupati menjelaskan bahwa Raperda yang diajukan adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Muhlis.
Lebih lanjut, Muhlis membahas Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. Ia menjelaskan bahwa perangkat daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016, yang beberapa kali mengalami perubahan, yang terakhir dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022.
Perubahan kali ini, menurut Muhlis, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Ketentuan tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (ist)