Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara Bahas Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024

oleh -
oleh
Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara Bahas Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 1
Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian Pidato pengantar Penjabat (Pj). Bupati Barito Utara, terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2024.

Muara Teweh (Dayak News)  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I untuk menyampaikan pidato pengantar Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Barito Utara pada Kamis (1/8/2024).

Rapat paripurna I ini dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, ST dan Wakil Ketua II Sastra Jaya. Dari pihak eksekutif, hadir Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Jufriansyah, M.AP, serta unsur FKPD, anggota DPRD, staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan kepala perangkat daerah lingkup pemerintah daerah Barito Utara.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyatakan bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Hj. Mery.

Dalam pidato pengantarnya, Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit, program, sub kegiatan, dan jenis belanja.

“Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran serta penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan kondisi luar biasa menjadi alasan utama perubahan ini,” kata Drs. Muhlis.

BACA JUGA :  Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Soroti Penyalahgunaan Narkoba dan Harga LPG dalam Silaturahmi dengan Kapolres

Pj. Bupati juga menambahkan bahwa perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 ini dimaksudkan agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja dengan DPRD. “Dengan pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, kita dapat menyepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Drs. Muhlis menjelaskan bahwa pendapatan APBD tahun anggaran 2024 tidak mengalami perubahan dari APBD murni tahun 2024, yaitu sebesar Rp. 2.645.420.646.910. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 106.220.941.447. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.