Kuala Kapuas, 21/4/2020 (Dayak News). Maskah DPRD Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas tahun anggaran 2019 diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sesuai agenda rapat paripurna DPRD Kapuas, dengan agenda penyampaian pidato pengantar LKPJ sekaligus pengumuman nama-nama anggota pansus LKPJ bupati, Selasa (21/4/2020)
Sidang DPRD Kapuas ini dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan berkaitan adanya pandemi virus corona atau Covid-19, diantaranya dengan membatasi peserta rapat hingga diterapkannya video conference.
Dalam rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra diikuti sejumlah anggota lainnya
Ardiansah menjelaskan dalam rapat paripurna ini jauh berbeda dari sebelumnya, mengingat sesuai protokol selama wabah Covid-19.
“Memang karena kita ini dalam keadaan darurat nasional terhadap wabah Covid-19, jadi rapatnya jauh berbeda dari rapat sebelumnya, karena memang itulah anjuran pemerintah, dan protapnya memang ada,” kata politisi Golkar ini.
Pidato pengantar LKPJ tersebut disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui video conference, sedangkan naskah atau draft LKPJ-nya disampaikan Pj Sekda Kapuas H Masrani.
Dikatakan, pelaksanaan rapat berjalan lancar dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, katanya.(Pr/Li/BBU).