Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada Kamis, 20 Juni 2024, Panitia Khusus (Pansus) I Anggota DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali. Delegasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus I, Ahmad Zahidi, S.Ag., SH., MH., bersama anggota Pansus I lainnya. Kunjungan tersebut diterima oleh staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung, Bapak Gung Denis.
Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung, dengan fokus pada prosedur pengajuan dan verifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Badung. Di Badung, permohonan PBG mengikuti sistem yang melibatkan tenaga ahli bersertifikat dari Kementerian dan penilaian oleh Tim Penilai Teknis.
Gung Denis menjelaskan, “Mengenai pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PBG, DPUPR Kabupaten Badung mengembangkan sistem online untuk mempermudah pengisian dan verifikasi PBG, yang telah meningkatkan efisiensi dan transparansi. Kami biasanya memberikan respons dalam 3-5 hari setelah pemeriksaan permohonan, meskipun terdapat banyak permohonan. Kami juga menghadapi tantangan seperti sistem yang bisa error dan masalah eksternal lainnya. Selain itu, ada sidang PBG sebelum PBG dikeluarkan, yang harus diikuti oleh pemohon.”
Ahmad Zahidi menyoroti beberapa poin penting yang diperoleh dari kunjungan ini untuk menambah referensi dalam penyusunan Raperda tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kapuas. “Pertama, Persetujuan Bangunan Gedung harus memperhatikan kaidah-kaidah struktur bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kedua, masa tenggang waktu PBG dari administrasi hingga selesai, diupayakan agar ada respons dalam 5 hari setelah pengajuan.
Ketiga, PBG harus mempertimbangkan kegunaan bangunan dan kelayakan untuk dihuni.
Keempat, melibatkan tenaga ahli bersertifikat Kementerian dalam pembangunan gedung. Kelima, adanya seleksi rapat persetujuan di lapangan dan sidang PBG yang bertujuan untuk mengkoreksi proses perizinan. Sidang ini bersifat terbuka, disaksikan oleh pemohon, dan ditayangkan secara online,” jelas Zahidi. (Rob/Ist)