DPRD KOBAR BAHAS TIGA RAPERDA

oleh -
oleh
DPRD KOBAR BAHAS TIGA RAPERDA 1
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman menyampaikan bahwa DPRD Kotawaringin Barat sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah, (2/11/2022).

Bambang mengatakan pembahasan dalam pembahasan raperda kali ini adalah tentang pemilihan kades serentak yang akan dk laksanakan pada tahun 2023 dan bantuan hukum masyarakat miskin serta raperda APBD 2023.

“Raperda yang dibahas tersebut yaitu ini raperda pemilihan kades serentak 2023 dan raperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan Raperda APBD 2023,” tutur Bambang.

Bambang mengatakan bahwa pilkades serentak 2023 menjadi titik berat pembahasan, yaitu twntang ketentuan umur calon kades serta maksimal batas menjabat.

“Pembahasan yang sudah terselesaikan yamni raperda pemilihan Pilkades serentak 2023. Hal yang menjadi titik berat, pembahasan adalah ketentuan umur yaitu calon Kades minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. Kemudian maksimal jabatan Kades itu tiga kali menjabat,” ucap Bambang.

Tambahnya, Bambang mengatakan raperda ini menjadi penting sebagai akomodir kepentingan masyarakat, serta penting juga untuk kelanjutan pembangunan tahun 2023.

“Dalam hal ini harus jelas kategori masyarakat miskin yang seperti apa yang bisa dibantu. Tentunya diperlukan pembahasan bersama untuk menghasilkan produk hukum yang bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. Karena raperda ini juga sangat penting karena untuk kelanjutan pembangunan di tahun 2023 mendatang,” pungkas Bambang. (Jef)

BACA JUGA :  DEWAN BERHARAP PEMKAB AWASI STOK KEBUTUHAN POKOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.