HASIL RAPAT GABUNGAN KOMISI DPRD DAN PEMKAB KOBAR TERKAIT TIGA RANCANGAN PERATURAN DAERAH

oleh -
oleh
HASIL RAPAT GABUNGAN KOMISI DPRD DAN PEMKAB KOBAR TERKAIT TIGA RANCANGAN PERATURAN DAERAH 1
Rapat Paripurna DPRD ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 digelar pada Senin, 3 April 2023, di Kotawaringin Barat.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Rapat Paripurna DPRD ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 digelar pada Senin, 3 April 2023, di Kotawaringin Barat. Rapat tersebut dalam rangka penyampaian Hasil Rapat Gabungan Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022.

Pidato pembukaan disampaikan oleh Pj Bupati Kotawaringin Barat, yang dibacakan oleh Asisten III Syahuddin M. Si.

Dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kobar tersebut, disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat telah membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Rapat Gabungan Komisi – Komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah.

Ketiga Ranperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Hasil pembahasan yang disampaikan pada rapat paripurna ini mengungkapkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditunda pembahasannya untuk mengakomodir perimbangan tenaga kerja lokal yang bekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat, dan akan dibahas kembali pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2023.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan mengalami beberapa perubahan di pasal-pasal tertentu, seperti ditambahkannya produk hukum dan penyesuaian penomoran dalam ketentuan umum.

Selain itu, pada pasal 3 ditambahkan huruf g baru yang berbunyi “Mewujudkan Perpustakaan menjadi wahana rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan masyarakat”.

Sementara pada pasal 4, huruf (g) dan (h) yang tertulis sama (double) dengan huruf (o) dan (p) dihapus. Rapat Paripurna DPRD ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Kotawaringin Barat. (AR)

BACA JUGA :  LAKUKAN SIDAK CEGAH PENGGUNAAN ALAT UJI COVID-19 BEKAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.