DEWAN MINTA PERUSAHAAN MEMENUHI KEWAJIBAN THR SEBELUM HARI RAYA

oleh -
oleh
DEWAN MINTA PERUSAHAAN MEMENUHI KEWAJIBAN THR SEBELUM HARI RAYA 1
Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si (Foto/Ist)

Puruk Cahu (Dayak News) – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si meminta perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura untuk dapat memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nantinya.

“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi (THR) karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” ungkap Politisi PDI-Perjuangan ini, Sabtu (24/4/2021).

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

“Selaku wakil rakyat, saya berharap bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” papar Doni lagi.

Adapun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka setidaknya pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal, pungkasnya . (PR/Den)

BACA JUGA :  MASYARAKAT WASPADA TERHADAP PENIPUAN ONLINE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.