Kuala Pembuang (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Gawi Hatantiring.
Arahman, Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, menyatakan bahwa pendataan ini merupakan salah satu poin dari 19 catatan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023.
“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI, dan pertambangan,” ujarnya.
Arahman menjelaskan bahwa tujuan dari pendataan ini adalah untuk mengetahui persentase tenaga kerja lokal yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Seruyan dapat memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan daerah yang mengharuskan minimal 60 persen tenaga kerja lokal dalam perusahaan.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen dari putera daerah Kabupaten Seruyan, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja,” tegas Arahman.
DPRD Kabupaten Seruyan berharap pendataan ini dapat segera dilaksanakan agar pemerintah daerah dapat memantau dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal di wilayah Kabupaten Seruyan. (DI)