Bantuan Pemerintah untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Gunung Mas

oleh -
oleh
Bantuan Pemerintah untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Gunung Mas 1
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas Baryen.

Kuala Kurun (Dayak News) – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas mengumumkan bahwa pada tahun 2024 ini, sebanyak 70 rumah tidak layak huni akan mendapatkan bantuan untuk perbaikan atau peningkatan kualitas dari pemerintah setempat. Kepala DPU Kabupaten Gunung Mas, Baryen, menyampaikan informasi ini pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baryen menjelaskan bahwa 70 rumah yang mendapatkan bantuan tersebar di lima desa, yaitu 15 rumah di Desa Batu Nyiwuh Kecamatan Tewah, 10 rumah di Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang, 20 rumah di Kelurahan Tehang, 15 rumah di Desa Tumbang Oroi Kecamatan Mahunung Raya, dan 10 rumah di Desa Tumbang Ponyoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Masing-masing unit rumah akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk biaya bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Program bantuan ini sudah berjalan sejak tahun 2018, dengan data pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BPKRTLH). Hingga saat ini, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Gunung Mas mencapai 3.452 unit, dan sekitar 29,04 persen atau 1.015 unit sudah mendapatkan bantuan sejak tahun 2018 hingga 2023.

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, sebelumnya meresmikan program BPKRTLH dan menyerahkan upah tukang di Desa Sumur Mas Kecamatan Tewah. Dalam kesempatan itu, Jaya menyampaikan harapannya bahwa bantuan pemerintah ini dapat membantu warga Gunung Mas untuk memiliki rumah yang lebih layak untuk ditinggali bersama keluarga.

Penerima bantuan BPKRTLH merupakan masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan sesuai dengan dasar pelaksanaan kegiatan BPKRTLH, yang diatur dalam Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pemulihan kondisi rumah yang tidak layak huni di wilayah tersebut. (Ist)

BACA JUGA :  POLRES GUMAS BERSAMA INSTANSI TERKAIT LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.