Kuala Kurun (Dayak News) – Bupati Gumas Jaya Samaya Monong beserta unsur terkait mengizinkan kembali operasional kegiatan PT Agro Lestari Sentosa, bertempat di Area Perusahaan Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kamis (24/3/2022).
Diketahui beberapa waktu yang lalu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong memberhentikan operasional PT ALS, karena perusahaan tersebut tak kunjung memenuhi kewajiban terhadap masyarakat terkait kebun plasma.
Melalui hasil rapat yang digelar rabu (23/3) kemarin di Gedung GPU Kelurahan Tumbang Talaken, Bupati bersama unsur terkait dengan perusahaan PT ALS telah disepakati perusahaan bersedia membangun dan merealisasikan kebun plasma 20% untuk masyarakat.

“Hasil rapat telah disepakati bahwa perusahaan bersedia untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20%, jadi mulai hari ini kami Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengizinkan kembali PT ALS untuk beroperasi,” tutur Bupati.
Lanjut Bupati dengan adanya rapat ini, maka kegiatan operasional PT. ALS bisa kembali beraktivitas seperti Truk CPO, angkutan sawit dan Cornel.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 mensyaratkan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau kebun plasma.
“Setiap pengusaha perkebunan sawit diharuskan membangun plasma seluas 20% dari luas konsesi hak guna usaha, Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.” Tandasnya. (PR/AI)