Kuala Kurun (Dayak News) – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri kegiatan rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas dan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas pada Selasa (11/07/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2022 telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Gumas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa selain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, terdapat 5 Raperda lain yang telah disetujui dalam rapat tersebut. Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati menyampaikan rasa gembiranya atas disetujuinya Raperda tersebut dan menyatakan bahwa hal ini merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas atas kerjasama dalam proses pembahasan dan persetujuan Raperda tersebut.
Raperda yang telah disetujui dalam rapat paripurna ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi dan difasilitasi lebih lanjut. Dengan disepakatinya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah Gunung Mas secara keseluruhan. (ist)