Bupati Jaya Samaya Monong Sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

oleh -
oleh
Bupati Jaya Samaya Monong Sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 1
– Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, Senin (14/11/2023). (foto/gunungmaskab.go.id).

Kuala Kurun (Dayak News) Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas pada Senin (14/11/2023). Pada kesempatan tersebut, Bupati Jaya Samaya Monong menyampaikan Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.

Bupati Jaya Samaya Monong menyebutkan bahwa salah satu aspek penting dalam belanja negara adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Secara umum, total TKDD untuk tahun 2024 mencapai Rp857.59 triliun, mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp814.72 triliun. Dengan peningkatan ini, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Gunung Mas mencapai Rp1.104.404.155.000,00.

“Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah mencapai Rp1.244.888.585.775,00, belanja sebesar Rp1.370.386.346.078,00, Penerimaan Pembiayaan Rp136.656.760.303,00, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp11.159.000.000,00. Sehingga terdapat Pembiayaan Netto berjumlah Rp125.497.760.303,00,” jelas Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga mengajukan satu Raperda, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas. Pengajuan ini sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menunjang dan mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas layanan di sektor penyediaan air minum,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Gumas, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Gumas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, Kepala Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya. Dengan presentasi ini, diharapkan RAPBD Tahun 2024 dapat disusun dengan cermat dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Gunung Mas. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.