DIEVALUASI PERBUB PERJALANAN DINAS DAN PENGHASILAN PNS/CPNS DI GUMAS

oleh -
oleh
DIEVALUASI PERBUB PERJALANAN DINAS DAN PENGHASILAN PNS/CPNS DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 13/2/2020 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengevaluasi untuk perubahan peraturan bupati (Perbup) tentang perjalanan dinas dan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS

Evaluasi dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Eferensia LP Umbing di Kuala Kurun, Rabu (12/2/2020).

Perbub yang digumuli perubahannya, Perbub Nomor 1 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS.

DIEVALUASI PERBUB PERJALANAN DINAS DAN PENGHASILAN PNS/CPNS DI GUMAS 2
Wabup Gumas Ir. Efrensia L.P. Umbing

Hadir Sekretaris Daereah Kabupaten Gumas Drs. Yansiterson, M.Si, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. Lurand, Asisten III Administrasi Umum Untung, SE., MM.

Yang diikuti masing-masing Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan BAPPEDALLITBANG, Baban Pendapan Daerah, Inspektur Kabupaten Gunung Mas, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Organisasi Sekretaris Daerah, Bagian Organisasi Wabup Pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Perbup Tentang Perjalanan Dinas dan Penghasilan PNS

“Wakil Bupati Gumas, Ir. Efrensia LP Umbing, M.Si mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan untuk menyepakati Perbub Nomor 26 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkup Kabupaten Gumas. Supaya anggaran perjalanan dinas yang dilakukan dalam daerah maupun luar daerah selalu tertib, efektif, transparan dan efisien,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sekda Gumas Drs. Yansiterson, M.Si berharap, setelah disepakati bersama perbub ini nantinya tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan untuk menerbitkan SPT dan SPPD untuk perjalanan dinas khususnya dilingkup Pemkab Gumas.(AI/BBU).

BACA JUGA :  POLRES GUMAS SERIUS BERANTAS NARKOBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.