Kuala Kurun (Dayak News) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada 11 pasangan yang mengikuti nikah massal di Kuala Kurun.
“Kepada 11 pasangan yang mengikuti nikah massal yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE), kami memberikan layanan administrasi kependudukan pada Sabtu, 29 April 2023,” kata Iis Yukensi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil di Disdukcapil Gunung Mas, pada Minggu, 20 April 2023.
Ia menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan yang diberikan meliputi pencatatan akta perkawinan, pembaruan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Setelah menikah, data adminduk seseorang pasti mengalami perubahan, baik pada KK maupun KTP elektronik. Perubahan tersebut meliputi alamat dan status perkawinan. Kami membantu peserta nikah massal dalam mengurus perubahan tersebut,” tambahnya.
Iis menjelaskan bahwa proses adminduk tidak memakan waktu lama, namun karena nikah massal dilaksanakan pada hari libur, proses adminduk tidak dapat dilakukan secara langsung.
“Setelah seluruh proses adminduk selesai, dokumen kependudukan baru akan diserahkan kepada panitia nikah massal. Panitia akan menyerahkannya kepada 11 pasangan peserta nikah massal,” jelas Iis.
Acara nikah massal ini diselenggarakan oleh Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Kuala Kurun. Disdukcapil Gunung Mas juga membuka kesempatan bagi lembaga keagamaan lain yang ingin memanfaatkan layanan adminduk saat mengadakan nikah massal. (ist)