JAWABAN BUPATI GUMAS TERHADAP FRAKSI DPRD TERKAIT 4 BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH

oleh -
oleh
JAWABAN BUPATI GUMAS TERHADAP FRAKSI DPRD TERKAIT 4 BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Pada rapat Paripurna Dewan hari ini kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan atau jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas terhadap 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah.

”Kami menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban terhadap Pandangan Umum yang disampaikan oleh Anggota Dewan Lily Rusnikasih juru bicara dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Kami sampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baik dan dukungan terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah, untuk melakukan pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif,” ucap Jaya Samaya Monong di ruang sidang paripurna DPRD, Rabu (10/11/2021).

Selanjutnya kami menyampaikan tanggapan, penjelasan dan pandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan Punding Merang S. Merang selaku juru bicara Fraksi Golongan Karya, Evandi Nasdem serta Espriadi selaku juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu.

JAWABAN BUPATI GUMAS TERHADAP FRAKSI DPRD TERKAIT 4 BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH 2

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tetap berupaya dalam pembinaan kegiatan olahraga yang baik demi prestasi pemuda Kabupaten Gunung Mas, KONI Kabupaten Gunung Mas yang membawahi pengurus cabang olahraga memiliki wewenang penuh dalam hal pengalokasian dana yang disalurkan ke masing-masing cabag olahraga.

Peran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dalam hal ini hanya sebatas menyalurkan dana hibah dari Pemerintah Daerah ke KONI yang tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk tahun 2021 sebesar Rp. 400.000.000,-.

Selanjutnya kami menyampaikan tanggapan penjelasan dan jawaban atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh anggota dewan Untung Jaya Bangas terkait program dan kegiatan yang bersifat kepentingan masyarakat atau pelayanan publik. Pihaknya sependapat dan dalam RAPBD TA 2022 memastikan pelayanan dasar pemerintah melalui seluruh perangkat daerah tetap berjalan dengan baik.

BACA JUGA :  RESMIKAN GEDUNG/SHOWROOM DEKRANASDA BUPATI GUMAS AJAK MASYARAKAT BANGUN PEREKONOMIAN

“Tanpa mengurangi kualitas pelayanan, terutama layanan dibidang kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainya,” terang Jaya Samaya Monong.

Sehubungan dengan spanduk sosialisasi larangan kenderaan ODOL (Over Dimensi, Overload) melewati jalan Provinsi-Kuala Kurun –Palangka Raya. Dapat dijelaskan bahwa spanduk tersebut dipasang oleh Pemerintah Provinsi di Desa Sepang Kota.

Selanjutnya kami menyampaikan tanggapan penjelasan dan jawaban atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh anggota dewan Evandi yang sudah bersepakat bahwa empat buah Rancangan Peraturan Daerah. Untuk dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Terkait penurunan Dana DID sudah di jawab bersama dengan pertanyaan Fraksi Demokrat sebelumya. Dalam pelaksanaan pekerjaan Kontrak Tahun Jamak di lapangan kami berusaha memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu, tepat volume dan tepat mutu. Beberapa titik kerusakan aspal yang terjadi di lapangan akan diperbaiki pada masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan sesuai dengan syarat kontrak.

Selanjut Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong terkait pandangan umum Fraksi Gerakan Karya Bersatu (GKB) yang disampaikan oleh anggota dewan Espriadi.

Seluruh Perangkat Daerah siap mengejar target PAD, peningkatan pendapatan daerah telah dilakukan salah satunya dengan memesan alat rekam pajak (I-Tax) pada restoran/rumah makan dan hotel yang berjumlah 20 unit. Alat ini dapat merekam semua transaksi dan dapat di monitor secara online dan real time, tahun ini juga dilakukan penilaian objek pajak bumi kepada PT. SKS Listrik Kalimantan, PT PLN Persero dan PT. Hutan Produksi Lestari.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun depan juga menganggarkan pengembalian aplikasi E-SIMPATDA yang digunakan untuk memonitoring pendapatan pajak daerah dan E-SPTPD sehingga wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online.(PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.