KUALA KURUN, 6/10/2020 (Dayak News). Wakil Bupati (Wabub) Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P Umbing membacakan sambutan Bupati Gumas Jaya S Monong terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Gumas pada Rapat Parupurna Ke-12 masa Persidangan III Tahun 2020 DPRD Kabupaten Gumas di Sidang Paripurna, Selasa (6/10/2020).
Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing mengatakan, lima raperda yang disampaikan adalah bagian dari rancangan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tetang Pajak Daerah.
Rancangan ini merupakan upaya Pemda untuk meningkatkan atau intensifikasi Pajak Daerah yang selama ini dilaksanakan, berupa perubahan pada pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan serta beberapa perubahan pada ketentuan umum berkaitan dengan nomenklatur Perangkat Dearah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rancangan Perda ini merupakan upaya Pemerintah Dearah untuk meningkatkan atau intensifikasi Retribusi Dearah yang selama ini dilaksanakan, berupa perubahan pada retribusi pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Retribusi pelayan pasar, retribusi pemakaian kekayaan Daerah, Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol serta beberapa perubahan pada ketentuan umum berkaitan dengan nomenklatur Perangkat Dearah sesuai kententuan peraturan perundang-undang yang berlaku,” papar Wabup.

Wabup mengungkapkan, raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, raperda ini merupakan penegasan kebijakan di Daerah terhadap perlindungan perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan atau upaya merugikan perempuan dan anak lainnya.
Raperda tentang perubahan atas Peraturan Dearah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Rancangan Perda tentng Perubahan Kesembilan atas Peraturan Dearah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Wakil Bupati Gumas menambahkan, sejalan dengan proses pengajuan Raperda yang disampaikan, sebelumnya telah dilakukan prosese pembahasan mengenai perubahan program pembentukan demi keberlangsungan beberapa rancangan Perda yang baru diusulkan untuk dapat dijadikan bagian dari prioritas pembahasan dan persetujuan bersama di tahun ini.
Sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Bupati dimaksud, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat mari bersama-sama mengedepankan disiplin secara baik dan benar sesuai petunjuk dan arahan yang diberikan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Gumas.
“Sehingga pada saatnya nanti penegakan disiplin sesuai keketantuan yang ada dapat dilaksanakan dengan baik tanpa harus merugikan masyarakat, dan yang lebih utama terwujudnya kesadaran secara alamiah masyarakat tentang pentingnya arti sebuah kesehatan,” pungkasnya.(Pr/AI/BBU).