Pemkab Gumas Upaya Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

oleh -
oleh
Pemkab Gumas Upaya Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik 1
Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, memberikan paparan di Ruangan Multimedia Center (MMC) Diskominfosantik Gumas, Senin (23/09/2024). (Foto/kominfo)

Kuala Kurun (Dayak News) – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, memberikan paparan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka Visitasi Monev Keterbukaan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Multimedia Center (MMC) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kab. Gumas, Senin (23/09/2024).

”Sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan publik pada PPID utama yaitu tersedia ruang layanan berupa ruang desk/meja layanan informasi publik yang dilengkapi fasilitas 1 unit Pc terkoneksi dengan internet, meja, kursi, formulir permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, register permintaan informasi, alur permohonan informasi, dan maklumat pelayanan,” ucap Herson, saat membacakan paparannya.

Herson menjelaskan inovasi penerapan E-Government berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Gumas.

Hal ini meliputi website resmi Pemkab Gumas, Multi Media Center (MMC) Kab. Gumas, perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun serta media sosial perangkat daerah.

“Lalu dibidang aplikasi pelayanan publik dan penunjang transparansi akuntabilitas meliputi Sistem Informasi Pemantauan Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPANPBB), Aplikasi Perpajakan Daerah, Aplikasi Izin Penelitian Online (AIPON), Sistem Informasi Data Statistik Sektoral (SIDAT), Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPET), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), Transparasi Keuangan Daerah (IPKD),” tambahnya

Adapun sarana dan prasarana yang disediakan pemkab dalam rangka pelayanan publik meliputi lembaga penyiaran publik lokal Radio Hamauh FM, dan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pemkab Gumas sendiri kedepannya akan melakukan beberapa langkah meningkatkan PPID di Kab Gumas, diantaranya dengan menyediakan anggaran untuk pengelolaan PPID, meningkatkan SDM melalui Bimtek, meningkatkan sarana dan prasarana operasional PPID.

“Serta melaksanakan sosialisasi berkala kepada masyarakat dan ASN, meningkatkan pemanfaatan media informasi yang telah ada dan pemasangan vidiotron di enam titik di Kota Kuala Kurun,” tutupnya. (Rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.