PENGEDAR SABU DI GUMAS DIBORGOL

oleh -
oleh
PENGEDAR SABU DI GUMAS DIBORGOL 1

Kuala Kurun, 25/8/2020 (Dayak News). JB (41) pengedar narkoba jenis sabu berhasil diankan dan diborgol oleh pihak Satresnarkoba Polres Gumas. Pria yang diduga pengedar narkotika diamankan di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas,Senin (24/8/2020).

Informasi yang didapatkan Dayak News Gumas, Pria yang beralamat di Jalan Patahu, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, ditangkap diamannya pada pukul 14.00 WIB dengan barang bukti yang ditemukan Sembilan plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,30 gram.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, di Kelurahan Tewah sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan pada saat di lapangan kami mencurigai salah satu rumah yang ternyata milik pelaku JB,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan juga diamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk redmi lima plus warna putih beserta simcard, satu buah timbangan digital, satu paket alat bong hisap serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu hasil dari penjualan barang haram tersebut.(ES/BBU).

BACA JUGA :  DWP GUMAS MEMBERIKAN TALI ASIH UNTUK JANDA DAN PENSIUNAN ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.