Kuala Kurun, 6/8/19 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) merasa penting terus dikuatkan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah itu.
Sehubungan hal itu digelar kegiatan penguatan dan sosialisasi gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, di Aula Hotel Zefanya, Kamis (6/7/19) pagi.
Sosialisi dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ambo Jabar, M.Si, dari Kementerian PP-PA Dinno Ardiana, SE, Kepala Bidang Data dan Informasi pada Dinas DP3A Provinsi Kalteng Wily S. Djala, SE, Kepala Dinas DP3A Kabupaten Gumas Rumbun, SKM, Camat se-Kabupaten Gumas.
Drs. Ambo Jabar, M.Si saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan, UU No. 21 tahun 2007 mendefinisikan perdangangan orang sebagai tindakan perekrut, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi, rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
“Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, kelembagaan GT PP TPPO, terutama ditingkat daerah masih kurang efektif perannya dalam pelaksanaan PP. Rendahnya efektif GT disebabkan, antara lain belum semua Provinsi dan Kabupaten yang rentan TPPO membentuk GT, ketiadaan RAD atau RAD yang sudah ada tidak ada dilaksanakan, kurangnya komitmen pimpinan dan anggota GT sehingga TPPO tidak menjadi isu proritas didaerahnya dan tidak didukung anggaran yang memadai,” katanya.
Untuk itu, Kementerian PP PA dan Pemerintah Daerah Provinsi perlu melaksanakan upaya-upaya untuk meningkatkan efektifitas GT PP TPPO yang sudah terbentuk atau memfasilitas pembentukan GT PP TPPO di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai prioritas.
“Maksud dan tujuan ini untuk memperkuat kapasitas GT PP TPPO daerah agar dapat melaksanakan perannya dalam mencegah dan menangani TPPO. Kegiatan-kegiatan yang disarankan adalah penyusun RAD, pelatihan bagi anggota GT dan APH, serta penyusunan kebijakan lainnya yang diperlukan. Bagi Pemerintah Daerah yang belum membentuk GT, kegiatan ini dapat diarahkan untuk mensosialisasikan bentuk-bentuk TPPO dan dampaknya bagi korban dan keluarga serta memfasilitasi,” ujarnya.
Dari Kementerian PP-PA Dino Ardiana, SE mengatakan, ada 8 gugus tugas PP TPPO merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Ditingkat pusat, terdiri dari 6 sub-GT, sedangkan di daerah terdiri dari 5 sub-GT.
Gugus tugas mempunyai tugas antara lain, pertama mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, kedua melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik nasional maupun internasional, ketiga memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitas, pemulangan, dan reintegrasi sosial, keempat memantau perkembangan pelaksanaan pelaporan dan evaluasi.
“Untuk itu, marilah kita meningkatkan koordinasi dan sinergi diantara pemangku kepentingan (Pemerintah Pusat, Pemda, organisasi masyarakat, akademis, dunia usaha dan mitra pembangunan) dalam rangka meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan TPPO di Gumas. Hal ini sangat penting dalam mengantisipasi munculnya modus-modus baru TPPO,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut Dino Ardiana, SE mengukuhkan dengan resmi kelompok kerja pencegahan dan penanganan terhadap tindak pidana perdangan orang Kabupaten Gumas.(Dayak News/AI/BBU).