POLRES EKSPOSE KASUS NARKOBA SELAMA ENAM BULAN DI GUMAS

oleh -
oleh
POLRES EKSPOSE KASUS NARKOBA SELAMA ENAM BULAN DI GUMAS 1
PENGUNGKAPAN - Wakapolres Gunung Mas (Gumas), Kompol Theodorus Priyo Santosa,didampingi Kabagops Polres Gumas, AKP Aries Ishak dan Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Untung Basuki,saat jumpa pers pengungkapan Satresnarkoba selama 6 bulan terakhir. (Foto/Edy Slamet).

Kuala Kurun, 9/7/2020 (Dayak News). Polres Gunung Mas (Gumas) melaksanakan jumpa pers, dimana keberhasilan dari Satuan Reserse Narkoba Gumas, selama enam bulan terakhir, melakukan pengungkapan kasus narkotika, di wilayah hukum Gumas,yang dilaksanakan di halaman Mapolres Gumas,Kamis,(8/7/2020).

Dipimpin Kapolres Gumas,AKBP Rudi Asriman SIK,yang diwakili oleh Wakapolres Gumas,Kompol Theodorus Priyo Santosa,didampingi Kabagops Polres Gumas ,AKP Aries Ishak dan Kasat Narkoba Polres Gumas,Iptu Untung Basuki.
Dijelaskan Wakapolres Gumas,Kompol Theodorus Priyo Santosa dari Januari sampai dengan Juni 2020, Polres Gumas berhasil mengungkapkan kasus narkotika sebanyak 21 LP, dan dengan tersangka atau pelaku sebanyak 30 orang, dengan barang bukti pengungkapan sebanyak 313 paket,dengan berat kotor sebanyak 470,64 Gram, berat bersih sebanyak 391,4 gram dan jumlah barang bukti ekstasi 8 butir.

Kasus terbaru baru yang ditangani Satresnakroba pada rabu,(8/7),berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Kurun – Palangka Raya.tepatnya Di gudang milik TK, (35), Warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang Kabupaten Gumas, kata Kompol Theodorus Priyo Santosa

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, dimana di tempat TK ini,kerap terjadi transaksi narkoba, sehingga anggota satuan reserse narkoba polrers gunung mas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse narkoba melakukan penyelidikan di TKP tersebut,” tambah Theo.

Dari tempat tersangka TK,pihak Satresnarkoba Gumas.berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 (dua) Plastik klip serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,62 Gram dan berat bersih 5,02 Gram, 8 (delapan) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi warna hijau dengan berat kotor 3,41 Gram dan berat bersih 3,11 Gram, 1 (satu) Set Bong alat hisap beserta pipet kaca,1 (satu) buah botol almunium, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah korek mancis warna orange, 2 (dua) buah plastic klip pembungkus shabu, 2 (dua) buah plastic klip pembungkus pil ekstasi dan1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk LG warna hitam beserta Sim Card dan Uang Tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)

BACA JUGA :  BRIPKA WIRATAMA DICKY AJAK WARGA BINAANNYA AGAR PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19

“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) undang–undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”jelasnya kembali kepada awak media.(ES/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.