Kuala Kurun, 14/10/19 (Dayak News). Program desa adat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat respon positif dari pihak dewan setempat.
Evandi dan Untung Jaya Bangas serta Iceu Purnamasari legislator partai berbeda seirama mengatakan, DPRD Gumas mendukung adanya desa adat di daerah ini.
Hal itu disampaikan tiga wakil rakyat itu, Senin (14/10) kala pertemuan dengan Desta dan Kusni Sulang, perwakilan Borneo Institut.Dimana pada pertemuan itu memaparkan panjang lebar soal desa adat dan rencana pembentukan desa adat di kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya.
Usai pertemuan, Evandi menerangkan desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah atau hak ulayat dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.
“Kita mendukung keinginan ini untuk membentuk desa adat di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya. Tentu tidak berakhir hanya pada pertemuan ini, tapi perlu pertemuan dan pembahasan selanjutnya untuk lebih menguatkan pembentukan desa adat,” jelas Evan.
Soal ciri-ciri desa adat, Untung menerangkannya, yakni memiliki batas, memiliki anggota, mempunyai otonomi baik keluar dan kedalam, mempunyai suatu pemerintahan adat dengan kepengurusan dan ciri lainnya.
“Peraturan desa adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di desa adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku,” tukas Untung.
Ketentuan tentang desa berlaku juga untuk desa adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang desa adat.
Kusni Sulang menegaskan UU desa memberi peluang untuk manggangkat harkat orang Dayak melalui desa adat. Dengan desa adat masyarakat lokal dapat berperan lebih dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang ada.
“Untuk pengkajian naskah akademiknya (desa adat), kami siap,” kata Desta. (AI/Den).