Kuala Kurun, Dayak News. Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Rony Karlos, S.Sos resmikan gedung baru Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Gumas di Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (18/3/19).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dwi Rahmat Handoko Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya, Asisten Perekonomian Setda Gumas Ir. Yohanes Tuah, M.Si, Kepala Cabang Bank Kalteng Kuala Kurun Empas Umar, SE, Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Drs. Hansli Gonak, Kepala OPD terkait, serta undangan yang lainnya.
Menurut Wakil Bupati Gumas Rony Karlos , S.Sos kita bangga ini menambah bangunan aset daerah yang baru, mudah-mudahan ke depan seluruh Instansi bisa bersama-sama pemimpin daerah yang baru dan jajarannya merencanakan pembangunan dari sisi pembangunan Pemerintah Daerah, dalam hal ini kantor tempat bekerja tempat kita melayani.
“Terkait perencanaan bangunan, jujur saya tidak terlibat. Sehingga tidak mengetahui secara detail beberapa kapasitas gedung dan lain-lain,” ungkapnya.
Kami Pemerintah daerah mensuport pembangunan ini, tidak hanya satu sisi tetapi bermacam sisi termasuk pada saat ini kita meresmikan banguanan yang sudah ada, tentunya kita bisa melayani masyarakat dengan lebih baik.
Dia berharap, semoga lahan yang masih ada dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dengan maksimal.
“Harapannya kepada seluruh pegawai BPPRD Kabupaten Gumas agar nikmati berbuatlah baik untuk melayani masyarakat kita,” pintanya.
Sementara itu, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya DWI Rahmat Handoko mengatakan, sampai akhir maret seluruh wajib pajak orang pribadi yang punya NPWP harus menyampaikan SPT tahunan secara tertib.
“Bagi masyarakat yang mempunyai kartu NPWP, maka mereka masuk kategori wajib lapor SPT tahunan, baik penghasilan nihil tetap wajib lapor. Kalau lapor aja tidak patuh apa lagi bayar,” kantanya.
Ini kontrol kita dari kita untuk pembangunan. Jadi kalau wajib lapor semua kita tau berapa penerimaan Negara kita.
“Bagi wajib pajak yang tidak melapor atau membayar SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi denda keterlibatan. Upaya ini untuk memperingatkan sekaligus mengeduksi wajib pajak agar lebih disiplin dan tertib,” pungkasnya.
Rendahnya angka kepatuhan melaporkan SPT Tahunan, bukan semata-mata akibat ketidak tahuan masyarakat. Namun akibat minimnya kesadaran wajib pajak.
Kita sudah malakukan sosialisasi cara masip melalui media masa langsung door to door, melalui kelas pajak, melalui apapun kita gunakan agar masyarakat tau menyampaikannya. Apalagi saat ini lapor SPT tahunan cukup mudah atau berbasis online. Dimana pun bisa dilakukan, bahkan dengan smartphone bisa pakai laptop dilakukan kapanpun tidak perlu lagi ngatri di kantor pajak lagi,” terangnya.(Dayak News/AI/BBU).
Menurut Wakil Bupati Gumas Rony Karlos , S.Sos kita bangga ini menambah bangunan aset daerah yang baru, mudah-mudahan ke depan seluruh Instansi bisa bersama-sama pemimpin daerah yang baru dan jajarannya merencanakan pembangunan dari sisi pembangunan Pemerintah Daerah, dalam hal ini kantor tempat bekerja tempat kita melayani.
“Terkait perencanaan bangunan, jujur saya tidak terlibat. Sehingga tidak mengetahui secara detail beberapa kapasitas gedung dan lain-lain,” ungkapnya.
Kami Pemerintah daerah mensuport pembangunan ini, tidak hanya satu sisi tetapi bermacam sisi termasuk pada saat ini kita meresmikan banguanan yang sudah ada, tentunya kita bisa melayani masyarakat dengan lebih baik.
Dia berharap, semoga lahan yang masih ada dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dengan maksimal.
“Harapannya kepada seluruh pegawai BPPRD Kabupaten Gumas agar nikmati berbuatlah baik untuk melayani masyarakat kita,” pintanya.
Sementara itu, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya DWI Rahmat Handoko mengatakan, sampai akhir maret seluruh wajib pajak orang pribadi yang punya NPWP harus menyampaikan SPT tahunan secara tertib.
“Bagi masyarakat yang mempunyai kartu NPWP, maka mereka masuk kategori wajib lapor SPT tahunan, baik penghasilan nihil tetap wajib lapor. Kalau lapor aja tidak patuh apa lagi bayar,” kantanya.
Ini kontrol kita dari kita untuk pembangunan. Jadi kalau wajib lapor semua kita tau berapa penerimaan Negara kita.
“Bagi wajib pajak yang tidak melapor atau membayar SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi denda keterlibatan. Upaya ini untuk memperingatkan sekaligus mengeduksi wajib pajak agar lebih disiplin dan tertib,” pungkasnya.
Rendahnya angka kepatuhan melaporkan SPT Tahunan, bukan semata-mata akibat ketidak tahuan masyarakat. Namun akibat minimnya kesadaran wajib pajak.
Kita sudah malakukan sosialisasi cara masip melalui media masa langsung door to door, melalui kelas pajak, melalui apapun kita gunakan agar masyarakat tau menyampaikannya. Apalagi saat ini lapor SPT tahunan cukup mudah atau berbasis online. Dimana pun bisa dilakukan, bahkan dengan smartphone bisa pakai laptop dilakukan kapanpun tidak perlu lagi ngatri di kantor pajak lagi,” terangnya.(Dayak News/AI/BBU).