WABUP GUMAS PIMPIN RAKOR EVALUASI PENANGANAN COVID-19

oleh -
oleh
WABUP GUMAS PIMPIN RAKOR EVALUASI PENANGANAN COVID-19 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing pimpin rapat koordinasi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi penanganan Covid-19 dan program vaksinasi secara virtual di ruang rapat lantai I Kantor Bupati setempat, Rabu (19/5/2021).

Dalam arahannya, Efrensia membeberkan bahwa vaksinasi yang sudah diterima Kabupaten Gunung Mas sebanyak 13.580 dosis dan baru 539 dosis yang telah direalisasikan. Sedangkan vaksinasi untuk tenaga kesehatan melebihi target, yakni sebanyak 4,8 persen. Kemudian kategori pelayanan publik sebanyak 24,3 persen dan para lanjut usia (Lansia) baru terealisasi sebanyak 1,95 persen.

“Vaksin yang tersisa sebanyak 8.200 dosis baru diterima pada tanggal 7 sampai tanggal 11 Mei 2021. Mengapa realisasinya kecil, sebab kita terbentur pelaksanaan hari libur bersama Hari Raya Idul Fitri,” akunya.

Sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, maka ditargetkan dalam 10 hari ke depan pihaknya bakal menggenjot pelaksanaan vaksinasi yang tersisa 8.200 dosis.

“Rencananya pada hari Sabtu nanti akan dilakukan vaksinasi secara massal. Terkait anggaran juga terkendala refocusing sedang diproses perubahan anggaran. Namun demikian sudah selesai per tanggal 4 Mei yang lalu,” katanya.

Terkait Dinas Kesehatan Gunung Mas yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan surat dari Kemendagri pada 4 mei 2021, maka dinas terkait telah melakukan penyesuaian nomenklaturnya.

“Kemudian terkait dengan kapasitas ruang isolasi yang khusus untuk Covid-19 kini tersedia 10 bangsal. Karena banyak pasien terduga Covid-19 tanpa gejala, sehingga mereka hanya menjalankan isolasi secara mandiri,” tuturnya.

Efrensia L.P Umbing menyampaikan bahwa selama ini Satgas Covid-19 Kabupaten Gunung Mas tetap aktif melakukan operasi yustisi hingga ke tingkat Kecamatan, sebab pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi prioritas utama.

BACA JUGA :  BUPATI GUMAS CEK KESIAPAN PASUKAN PENGAMANAN DAN LOGISTIK PILKADES

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Gunung Mas telah dibuat dan diharapkan segera dibahas. Dengan regulasi itu, diharapkan mampu memudahkan kinerja Satgas menerapkan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang tidak taat Prokes,” tegasnya.

Terkait pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di tingkat desa dan kelurahan tetap berjalan, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 5 April 2021 dan diperpanjang sejak 18 Mei sampai 31 Mei 2021. “PPKM tetap dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan”.

“Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan, terkait varian baru Covid-19 ada satu di Kabupaten Gunung Mas pada bulan Maret lalu, yakni NR selaku tenaga kerja pada PLTU Tumbang Kajuei Kecamatan Rungan,” sebutnya. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.