Kuala Kurun, Dayak News. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yulianus H Umar mengingatkan pemilik pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram (Kg) di wilayah Gumas jangan sampai melayani penjualan ke toko dan pengecer.
Hal itu disampaikannya melalui wartawan di Kuala Kurun, Senin (25/3/19).Peringatatan itu sesuai dengan edaran Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran.
Dikatakan, gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi hanya dijual kepada rumah tangga atau usaha mikro sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Yulius H Umar, larangan itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kalteng nomor 700/2949/II.3/DESDM tentang pendistribusian gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Provinsi Kalteng.
Sedangkan pangkalan juga wajib memasang spanduk di depan tempat usahanya dan mencantumkan nama pangkalan, nama agen, HET sesuai yang ditetapkan Pemprov Kalteng serta memasang slogan yang bertuliskan : “ Kios ini tidak melayani penjualan gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi kepada pengecer, kios, toko atau warung.
“Apabila anjurran itu tidak dipatuhi oleh pemilik pangkalan, maka dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas mantan Sekretaris DPRD Gumas ini.
Yulianus menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sangsi kepada pengecer yang menjual gas elpiji tabung 3 kilogram ataupun pangkalan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur sesuai surat edaran Gubernur Kalteng.
Yang berhak menentukan kapan pemantauan dilakukan dan pemberian sangsi jika terbukti melanggar pihak Polres Gunung Mas dan bagian ekonomi Sekretariat Daerah.(Dayak News/AI/BBU).