PENAJAM, 6/4/2020 ( DAYAK NEWS ). Ditengah maraknya penyebaran virus corona yang semakin menakutkan, seorang pemuda berinisial RH (36) ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 14.86 gram.
Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) langsung bergerak cepat menangkap pemuda berinisial RH (36) Warga Desa Telenow Kecamatan Sepaku, serta berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 14,86 gram yang dikemas dalam 17 poket kecil.
“Tersangka RH diringkus di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, pada hari Sabtu (4/4) sekitar pukul 03.00wita”.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Dharma Nugraha mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut terjadi saat Unit Opsnal melakukan penyelidikan di walayah Kelurahan Waru.

“Ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, didaerah tersebut” terang Kapolres PPU.
Ditambahkan AKBP Dhama, sekitar jam 03.00 Wita anggota Opsnal Polres PPU mendapatkan infornasi, bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Transaksi itu dilakukan di depan sebuah rumah yang terletak di RT 021 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, ungkapnya.
“Setelah kita lakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan badan di temukan satu Unit HP Merk Nokia warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah pelaku, ditemukan satu buah plastik warna hitam di belakang pintu kamar yang di dalamnya terdapat satu buah kotak vape yang didalamnya terdapat 17 poket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatanya, kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” pungkas AKBP Dharma Nugraha (JHY/BBU).