DPUPERHUB KATINGAN TERTIBKAN KENDARAAN “ODOL”

oleh -
oleh
DPUPERHUB KATINGAN TERTIBKAN KENDARAAN "ODOL" 1
DPUPERHUB Kabupaten Katingan mulai menertibkan angkutan over dimensi dan over load (ODOL), Sabtu (11/12).

Kasongan, (Dayak News) -Setelah vakum selama dua tahun, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPERHUB) Kabupaten Katingan mulai menertibkan angkutan over dimensi dan over load (ODOL), Sabtu (11/12).

Razia yang diadakan di jalan Kasongan Palangka Raya kilometer 7,5 menurunkan personil lengkap mulai Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polisi Militer, Kepolisian dan Tim dari DPUPERHUB dengan peralatan timbang portable.

Pelanggar langsung sidang di tempat dan wajib membayar sanksi denda sesuai undang undang.

Ardiansyah, sopir truk yang terjaring operasi, terpaksa merogoh kocek Rp300 ribu, karena KIR truk yang dibawa kadaluwarsa.

DPUPERHUB KATINGAN TERTIBKAN KENDARAAN "ODOL" 2

“Ijin KIR mati dan belum diperpanjang. Tapi resiko saya yang nanggung,” keluhnya.

Senada diungkapkan sopir Pick Up, ia terpaksa bayar denda Rp150 ribu, karena memuat hewan ternak over kapasitas.

“Saya bawa kambing dari Banjarmasin mau ke Sampit, tapi di jalan mobil ditimbang. Bilangnya muatan kelebihan. Tapi saya terima, sebab memang kesalahan saya,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas PUPERHUB, Christian Rain melalui melalui Kasi LLAJ, Agus Trisurya Dinata, mengatakan, operasi gabungan dilaksanakan sejak tanggal (6/12) hingga (11/12) dengan tujuan menertibkan kendaraan ODOL.

Jalan rusak kata dia, salah satunya disebabkan kendaraan itu.

“Tujuan operasi adalah agar mobil angkutan sesuai peruntukannya dan sesuai buku uji sehingga tercipta lalu lintas berkeselamatan menuju zero accident,” tandasnya.

Disampaikannya, hingga kini terjaring 206 pelanggar yang langsung menjalani sidang di tempat. Selanjutnya, pengendara membayar denda kepada pihak kejaksaan.

“Dana tersebut akan disetor pihak kejaksaan ke rekening kas negara.

DPUPERHUB KATINGAN TERTIBKAN KENDARAAN "ODOL" 3
Razia yang diadakan di jalan Kasongan

Berbeda jika operasi tanpa melibatkan pihak kejaksaan dan pengadilan, maka sidang dilaksanakan belakangan dan pembayaran bisa lewat transfer,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kisah Sukses Mad Raton, Petani Katingan Kuala

Dijelaskan, razia dilakukan pada tempat berbeda beda dengan tujuan agar pengendara tidak dapat mendeteksi dan menghindar.

“Dasar kegiatan ini sesuai dengan undang undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012. Pesan saya kepada pengendara selalu menyiapkan peralatan teknis angkutan, siapkan dokumennya dan perhatikan keselamatan di jalan,” pungkasnya.

Pantauan dayaknews.com, hampir rata rata truk angkutan yang melintas terjaring operasi. Pelanggaran merata yakni ijin KIR mati dan angkutan luar kapasitas kendaraan. Razia yang dimulai pukul 09.00 WIB berakhir pukul 12.00 WIB. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.