GUBERNUR KALTENG BUKA RAKOR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA

oleh -
oleh
GUBERNUR KALTENG BUKA RAKOR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA 1

Palangka Raya,29/7/2020 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) Provinsi Kalteng Tahun 2020, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada Rabu pagi (29/07/2020).

Rakor melalui Virtual yang bertemakan Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalteng Melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria ini menghadirkan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong.

Selain itu, Rakor juga diikuti oleh Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Disebutkan, reforma agraria merupakan upaya mengangkat kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.

Gubernur H Sugianto Sabran menyebutkan, secara proposional reforma agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok.

Lebih lanjut oleh Gubernur, mengenai kedua tahapan tersebut, pertama penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan ketaatan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dikenal dengan sebutan penataan aset.

Kedua penyediaan akses termasuk didalamnya penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang dikenal dengan sebutan penataan akses.

“Terkait dengan tahapan pertama, operasional reforma agraria yaitu penataan aset dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah dan legilisasi aset. Obyek reforma agraria untuk redistribusi tanah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Pasal 7 ayat 1 terdiri dari 11 obyek reforma agraria.

GUBERNUR KALTENG BUKA RAKOR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA 2

Salah satu obyek reforma agraria di Kalteng berasal dari penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber tora tanah (tanah obyek reforma agraria)”, ungkap Gubernur Sugianto.

BACA JUGA :  Menjaga Keutuhan NKRI, Satpolair Sukamara Gunakan Spanduk Imbau Warga Tentang Paham Radikalisme

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Pelopor dalam laporannya,mengatakan berdasarkan data hasil kajian menunjukkan pertumbuhan perekonomian selama dan pasca pandemi ini mendorong kegiatan di sektor pertanian dan juga kehutanan.

Gugus Tugas Reforma Agraria telah memilih untuk menjadikan sektor pertanian akan menjadi sasaran produksi dan objek utama pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reforma agraria.

“Dari data yang kami kumpulkan, saat ini pemanfaatan dan penggunaan tanah di beberapa wilayah di Kalteng masih kurang dari 60%.Hal inilah yang mendorong terjadinya alih fungsi dan pengalihan hak dari yang mendapatkan redistribusi dan yang mendapatkan plasma dari warga transmigrasi karena pemanfaatan dan penggunaan yang tidak optimal”, ungkapnya.

Kemudian terkait dengan rencana program food estate yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, di lokasi tersebut karakteristik masyarakat sangat beragam.Rencana pemerintah yang sangat mulia ini nantinya jangan sampai terhalang oleh persoalan-persoalan yang terkait dengan permasalahan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Kami sangat berharap dari pelaksanaan rakor ini akan ada konsep-konsep terbaik yang lahir sebagai masukan kepada pemerintah pusat, provinsi maupun daerah supaya warga masyarakat yang berada di daerah tersebut tidak merasa terampas tanahnya tapi justru mendapatkan ruang untuk mengembangkan dirinya dalam mencapai kesejahteraan”, kata Pelopor.

Selain itu, Gubernur Sugianto mengungkapkan harapannya mengenai penerbitan SK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami laporkan juga untuk kabupaten Gumas dan Kapuas saat ini berada pada tahap proses diterbitkannya SK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk 10 kabupaten/kota lainnya yang terdapat di Kalteng sampai saat ini masih dalam progres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.