PEMPROV KALTENG MANTAPKAN PENERAPAN ELEKTRONIK KELOLA PEMERINTAHAN

oleh -
oleh
PEMPROV KALTENG MANTAPKAN PENERAPAN ELEKTRONIK KELOLA PEMERINTAHAN 1

Palangka Raya,18/11/19 (Dayak News).Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) era kepemimpinan Gubernur H.Sugianto Sabran terus mantapkan penggunaan teknologi khususnya Teknologi Informasi, Komunikasi (TIK) pada instansi pemerintah

“Dengan adanya perkembangan teknologi, maka bertukar data ataupun informasi saat ini sangatlah mudah. Namun dibalik kemudahan yang didapat dari perkembangan TIK ini, terdapat pula salah satu tantangan dalam penerapan e-government yaitu keamanan informasi,” kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Kominfo Prov. Kalteng Herson B. Aden.

Informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses E-Government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi. dirusak, atau disalahgunakan.

Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.

Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan atau sertifikat elektronik.

“Saya menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknik ini, agar kita, pemerintah provinsi Kalteng dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya menuju Kalteng Berkah,” imbuhnya.

BACA JUGA :  KADIS KOMINFO KALTENG MENJADI WAKIL KETUA ASKOMPSI

“Oleh karena itu, saya mengharapkan dan menghimbau kepala dinas/badan/biro di lingkungan pemerintah provinsi Kalteng agar mengikuti serta menggunakan sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kominfo Herson B. Aden menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), salah satunya adalah memberikan layanan sertifikasi elektronik, dalam hal ini untuk tanda tangan elektronik.

“Dimana dalam kita menggunakan tanda tangan elektronik berarti nantinya seluruh pejabat eselon dua akan memiliki yang namanya barcode tanda tangan elektronik, jadi semua surat menyurat dan apapun yang namanya berbasis kertas selama ini itu tidak perlu lagi kita harus tanda tangan,” kata Herson.(Adv/PR/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.