POLISI AMANKAN PENCETAK DAN PENGEDAR UANG PALSU DI KALBAR

oleh -
oleh
POLISI AMANKAN PENCETAK DAN PENGEDAR UANG PALSU DI KALBAR 1

PONTIANAK, Dayak News. Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Drs Didi Haryono mengatakan, aparat Kepolisian Polda Kalbar berhasil mengungkap dan menangkap pencetak dan pengedar uang palsu di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan kabupaten Mempawah.

Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang palsu dan empat orang tersangka satu diantaranya seorang wanita.

Hal itu dikatakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono saat Press Conference tentang pengungkapan kasus uang palsu di Mapolda Kalbar pada hari Senin (11/2/19).

Ia mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pencetak dan pengedar uang palsu ini meruakan satu keberhasilan dan merupakan kasus yang menjadi perhatian Polda.

Dikatakan demikian karena kasus ini termasuk dalam “extraordinary crime” atau kasus yang menjadi perhatian. Dimana sesuai dengan informasi yang diterima uang palsu yang sudah dicetak dalam kasus ini sudah mencapai Rp 200 juta rupiah. Artinya kasus ini menjadi menarik perhatian kita karena hal ini dapat mengganggu keberadaan ekonomi di Kalbar.

Modus operandi dalam melakukan aksinya yaitu, salah satu tersangka yang merupakan residivis memerintahkan tersangka lainnya untuk mecetak uang palsu. Setelah uang palsu di cetak, mereka mencoba membelanjakan uang palsu ini di tempat pedagang pasar yang tidak mengerti dengan pengenalan uang palsu.

Setelah mereka membelanjakan uang palsu, pedagang mengembalikan sisa uangnya atau uang kembaliannya dengan uang yang asli. Jadi para tersangka membeli dengan uang palsu dan pedagang mengembakikan pengembaliannya dengan uang asli.

Selain itu, para tersangka juga segaja membelanjakan uang palsu di pasar pasar tradisional. Karena pedagangnya adalah orang yang sangat jujur, sehingga mereka menganggap uang itu asli.

BACA JUGA :  MENKOPULHUKAM WIRANTO: CARI DAN TANGKAP PELAKU KARHUTLA

Pedagang menganggap uang itu asli, sehingga para pelaku memanfaatkannya dengan melakukan transaksi jual beli. Selain itu mereka juga merasa aman untuk berbelanja dengan uang palsu.

Ia menambahkan, ancaman hukuman bagi para pelaku relatif tinggi, dimana ada 3 aturan yang terkait dengan pemalsuan ini, dan sanksinya adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 Miliar.Untuk itu kepada masyarakat diigatkan untuk dapat mengenali uang palsu, yaitu dengan cara 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar berhati-hati dalam menerima ataupun bertransaksi. Untuk menghindari uang palsu disarankan menggunakan transaksi yang non tunai.
Jika harus menggunakan transaksi tunai, apabila kita curiga dengan keaslian uang maka lakukan dengan pinsip 3D tadi. Sehingga diketahui uang itu asli atau palsu. (Dayak News/ SOS/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.