POLRES LAMANDAU RINGKUS EMPAT TERSANGKA PEMILIK SABU 240,25 GRAM DAN 12 BUTIR EXSTASI

oleh -
oleh
POLRES LAMANDAU RINGKUS EMPAT TERSANGKA PEMILIK SABU 240,25 GRAM DAN 12 BUTIR EXSTASI 1

Nanga Bulik, 2/4/19 (Dayak News). Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, telah berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana memiliki, menguasa, menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 240,25 gram, beserta 12 butir jenis pil exstasi berwarna biru.

Empat tersangka yang telah diamankan adalah Kiking 43 tahun, warga Desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kuala Kapuas, Muhammad Fauzan 33 tahun, warga kelurahan pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, Fauzi Ismid 45 tahun, warga Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, dan Sumiati 35 tahun, warga Desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kuala Kapuas,
Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna, pada saat menggelar press release di Mapolres setempat mengungkapkan, sebelum penangkapan sekira pukul 21.45 Wib pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2019, salah satu petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa 1 unit Mobil Toyota Yaris nopol KH 1776 TE warna hitam dicurigai membawa narkotika.
“Dari informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau langsung menuju ke lokasi di jalan lintas trans Kalimantan mendapati mobil yang di informasikan tersebut dari arah Kalimantan Barat (Kalbar) menuju arah Kabupaten Lamandau langsung diberhentikan untuk dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Andiyatna, di Nanga Bulik, kemarin.
Setelah dilakukan penggeledahan, tambah dia, ditemukan 1 bungkus plastik cetik berukuran besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu terhadap 1 orang laki-laki yang bernama Kiking ditemukan 1 bungkus plastik cetik berukuran besar berisikan kristal puth yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu didalam kantong celana sebelah kiri.
“Selanjutnya dari hasil pengembangan kembali ditemukan 1 buah tas ransel merk Polo star yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik cetik berukuran besar yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Dan 1 kotak rokok sampoerna menthol burst yang didalamnya terdapat 12 butir pil ekstasi berwarna biru yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis inek,” jelasnya.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau membawa terlapor, beserta barang bukti. Empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat 2 jo 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 10 tahun hingga denda maksimum 8 miliar,” demikian Andiyatna. (Dayak News/Fuad/BBU).

BACA JUGA :  JENAZAH TERKUBUR 20 TAHUN MASIH UTUH DI LABUHAN BATU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.