Pulang Pisau, Dayak News. Kepolisiam Resort (Polres) Pulang Pisau (Pulpis) berhasil menangkap para pelaku perampokan uang tunai puluhan juta rupiah.
Perapokan terjadi di Simpang IV Blok H 12 Km 27 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SCP, Desa Paduran Jaya Kecamatan Sebangau Kuala.
Saat Prers conference yang digelar Polres Pulpis mengungkapkan Surianto alias Harto (42) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban sebagai otak dari perampokan itu.
Harto merancang skenario perampokan uang kakak kandungan yang dipegang Andrie keponakannya senilai Rp. 90 juta.
Peristiwa itu bermula pada saat Harto di mintai tolong oleh sang kakak untuk berbelanja barang-barang sembako ke Pulang Pisau.
Karena terlilit hutang tunggakan pembayaran angsuran mobil, pelaku nekat menyusun niat jahat merampok uang kakaknya dengan melibatkan dua orang temannya Khusnul Kholik (42) dan Jamali (31).
Kedua pelaku suruhannya ini dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta rupiah oleh Harto jika berhasil melancarkan aksi.
Kapolres Pulang Pusau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo, Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra, Kapolsek Sebangau Kuala, Iptu Memet saat menggelar pres conference, Minggu (13/1/19) menyampaikan, peristiwa perampokan ini terjadi pada Rabu (9/1/19) sekitar jam 23.00 wib di Simpang IV Blok H 12 Km 27 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SCP Desa Paduran Jaya Kecamatan Sebangau Kuala.
Berdasarkan kronologis Harto disuruh belanja sembako oleh kakaknya mengunakan mobil pic up bersama keponakannya bernama Andrie. Sesampai dilokasi yang telah direncanakan, Harto memberikan tanda kepada 2 orang pelaku mengunakan reting darurat.
Lantas kedua pelaku dengan menggunakan penutup wajah menyetop mobil. Setelah berhenti, kedua pelaku menodongkan pisau kepada dua korban. Lantas mengikat kedua korban dan selanjutnya mengambil uang berjumlah Rp 90 juta.
“Korban baru melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala, dua hari setelah peristiwa terjadi,” kata Kapolres Pulang Pisau.
Menurutnya, dari hasil intrograsi dan keterangan terhadap Harto, petugas menemukan beberapa kejanggalan, sehingga diduga Harto terlibat dalam perampokan tersebut.
“Beberapa kejanggalan-kejanggalan itu akhirnya dia (Harto) mengakui semua ini adalah skenario saja,” kata Kapolres.
Tim Buser Polres Pulang Pisau bersama anggota Polsek Sebangau Kuala pada hari Jumat hingga Sabtu melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada saat mau diamankan, pelaku mencoba melawan. Sehingga petugas secara terukur, terarah dan tepat mengambil tindakan untuk melumpuhkan pelaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil rampokan senilai kurang lebih Rp. 72 juta, 1 unit mobil pic up, 1 unit sepeda motor, pisau belati, hendpone, tali dan kaos.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan ancaman 12 tahun, Junto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Sementara untuk tersangka Khusnul Khalik dan Jamali akan dijerat Pasal 265 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun.(Dayak News/Bobbe/BBU).