WASPADA VIRUS CORONA, GUBERNUR LIBURKAN SEKOLAH 14 HARI SE KALTENG

oleh -
oleh
WASPADA VIRUS CORONA, GUBERNUR LIBURKAN SEKOLAH 14 HARI SE KALTENG 1

Palangka Rays, 19/3/2020 (Dayak News). Dampak virus corona atau covid- 19, kebijakan meliburkan proses belajar sekolah tidak seragam di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hanya ada beberapa Kabupaten mengambil kebijakan sekolah libur, tapi masih lebih banyak yang tetap bertahan meneruskan kegiatan belajar sekolah sebagaimana biasanya.

Melihat kondisi itu, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan resmi menginstruksikan meliburkan kegiatan belajar mengajar seluruh sekolah di Bumi Tambun Bungai, Bumi Dayak, Bumi Pancasila yang dia pimpin.

Instruksi ini dikeluarkan pascapenetapan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 sebagai salah satu hasil rapat koordinasi melalui teleconfrence yang digelar Gubernur dan pihak-pihak terkait bersama para Bupati/Walikota se Kalteng, Rabu (18/3/2020).

Instruksi Gubernur Kalteng nomor 188.5/23/2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 yang ditandatangi H.Sugianto Sabran dan telah disebarkan ke seluruh kepala daerah se-Kalteng itu, berisi 20 poin arahan.

Di antaranya, proses belajar mengajar semua jenjang pendidikan dasar, menengah, khusus, dan kesetaraan diliburkan selama 14 hari, yakni 19-31 Maret 2020.

“Peliburan sekolah ini dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan ke depan dengan keputusan berikutnya dari Gubernur,” sebut Sugianto.

Kemudian, Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun secara nasional.

“Para guru yang bertugas sebagai panitia maupun pengawas diinstruksikan tetap menjalankan tugas selama pelaksnaan UNBK ini,” terang Gubernur.

Selanjutnya, pelaksanaan Ujian Sekolah (US), Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK), dan ujian praktik pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB tidak dilaksanakan pada saat libur dalam Status Siaga Darurat Bencana pandemi Covid-19.

“Apabila seluruh ujian ini tidak dapat dilaksanakan, maka nilai peserta didik diambil dari hasil kegiatan evaluasi sebelumnya,” tambahnya .

BACA JUGA :  GUBERNUR H. SUGIANTO RESMIKAN DERMAGA PERIKANAN KUMAI

EDARAN DISDIK.

Penerbitan Instruksi Gubernur tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik).

Sesuai Instruksi Gubernur dan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kepala Disdik Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/07BP-SD.03/BI/2020.

Surat Edaran yang telah disampaikan para kepala TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Palangka Raya tersebut ditandatangani Kepala Disdik Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah.

Isinya, menyatakan penghentian sementara proses pembelajaran di sekolah selama 2 pekan. “Selama libur kegiatan belajar mengajar langsung di sekolah, para peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah,” terang Kadisdik.

Selanbjutnya, kadisdik meminta para peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah maupun keluar daerah kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya mendesak.

Kemudian, pembelajaran langsung di sekolah diganti dengan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis online melalui laman (website) https://belajar.kemdikbud.go.id, dan melalui aplikasi Ruang Guru, Sekolahmu, serta Zenius yang dibuka gratis sepanjang proses penanggulangan Covid-19 ini. (SAR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.